PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v1i2.192Keywords:
Peran, Pencegahan, Kekerasan, Perempuan, AnakAbstract
Permasalahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu permasalahan yang banyak tercatat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, penelitian Laporan Akhir ini berjudul “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kendala apa saja yang dihadapi oleh DPPPA dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta apa solusi atau pemecahan masalah dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara dan studi dokumentasi yang hasilnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Hanya saja, terdapat beberapa kendala DPPPA dalam menjalani peran secara keseluruhan, yaitu, kurangnya sumber daya manusia yang ada, anggaran yang terbatas, kurangnya sosialisasi karena waktu dan kondisi, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masih adanya ketidaksetaraan gender, yaitu masih ada orang-orang yang beranggapan bahwa perempuan itu di bawah laki-laki. Solusi dari DPPPA dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu DPPPA melakukan sosialisasi seperti kampanye Three Ends dan melakukan pembatasan dalam menonton film bagi anak karena film bisa menjadi contoh tindak kekerasan. Selain itu, terkait permasalahan anggaran yang digunakan terbatas, DPPPA menggunakan dana desa untuk kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.